Respons Tragedi Siswa SD di NTT, DPP GMNI Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan

Respons Tragedi Siswa SD di NTT, DPP GMNI Soroti Ketimpangan Akses Pendidikan

Jakarta, newrespublika-Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga bunuh diri setelah meninggalkan sepucuk surat untuk ibunya, menjadi alarm nasional terkait problem akses pendidikan di daerah tertinggal.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan bahwa kejadian ini mencerminkan ketimpangan akses dan kualitas pendidikan yang masih tajam di daerah tertinggal, terutama di provinsi timur Indonesia.

“Peristiwa ini membuka mata kita bahwa kenyataannya, penyerapan anggaran pendidikan yang disalurkan
belum menyentuh kondisi riil di lapangan,” kata Ketua Bidang Pendidikan DPP GMNI Aditya Pratama Hermon, Rabu (4/2/2026).

Aditya melanjutkan, statistik pendidikan hasil publikasi Badan Pusat Statistik Provinsi NTT menunjukkan bahwa berbagai indikator layanan pendidikan masih berada di bawah standar ideal. Hal ini mencerminkan tantangan penyelenggaraan pendidikan di wilayah tersebut.

Berdasarkan data Ombudsman RI
Perwakilan NTT, terdapat ratusan ribu anak yang tergolong Anak Tidak Sekolah (ATS) di
provinsi tersebut.

Tingkat partisipasi sekolah untuk kelompok usia remaja juga menggambarkan tantangan keberlanjutan pendidikan di wilayah ini. Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 16–18 tahun di NTT berada jauh di bawah target ideal, menunjukkan bahwa banyak remaja yang berhenti bersekolah sebelum menyelesaikan jenjang menengah atas.

“Hal ini merupakan fenomena yang memperkuat gambaran ketimpangan akses pendidikan,” ujar Aditya.

DPP GMNI juga menegaskan bahwa tragedi
ini tidak bisa dilepaskan dari mandat konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar, sebagai bagian integral dari usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.

Konstitusi juga mengamanatkan bahwa negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang merata dan berkualitas.

“Tanggung jawab negara untuk mewujudkan pendidikan yang layak tercantum jelas dalam konstitusi. Namun kondisi di NTT menunjukkan bahwa realisasi anggaran pendidikan masih belum sepenuhnya mampu mengatasi ketimpangan hak belajar anak,” ujar Aditya.

DPP GMNI menilai, peristiwa di Ngada tersebut menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang besar saja
tidak cukup tanpa efektivitas penggunaan dan pemerataan akses terhadap layanan
pendidikan di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

Selain itu, GMNI menyoroti pentingnya penguatan mekanisme distribusi bantuan pendidikan, seperti beberapa beasiswa yaitu
1. Beasiswa Afirmasi pendidikan dasar dan menengah untuk siswa SMA/SMK
2. ⁠Program Indonesia Pinta ( PIP ) cakupan yang mekuas hingga TK dan Paud
3. ⁠Beasiswa Talenta Indonesia
Dan usulan penyediaan buku sekolah gratis harus benar benar terdistribusi dengan baik.

GMNI pun mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat strategi pemerataan pendidikan berkualitas melalui:
• Evaluasi dan investigasi aliran anggaran pendidikan agar tepat sasaran.

• Peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah tertinggal agar fasilitas belajar setara dengan wilayah lain.

• Program afirmatif berorientasi kebutuhan, termasuk dukungan biaya
pendidikan, bantuan alat belajar, dan pendampingan psikososial untuk siswa.

“Tragedi ini harus menjadi momentum perubahan kebijakan pendidikan nasional,” tutup Aditya.(trs)