Banggar DPRD Surabaya Soroti SILPA Rp516,82 Miliar Agar Tidak Menimbulkan Persoalan Hukum

Banggar DPRD Surabaya Soroti SILPA Rp516,82 Miliar Agar Tidak Menimbulkan Persoalan Hukum

Surabaya, newrespublika – DPRD Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (27/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk mengajukan hasil pembahasan kepada Gubernur Jawa Timur guna memperoleh evaluasi sebelum melangkah ke pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Juru Bicara Banggar DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima surat Wali Kota Surabaya tertanggal 26 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan tata tertib DPRD dan melalui serangkaian rapat intensif.

Dalam laporannya, Banggar memaparkan kondisi keuangan daerah berdasarkan neraca per 31 Desember 2025.

Kahfi menerangkan, total aset Pemerintah Kota Surabaya mencapai sekitar Rp67,13 triliun, sedangkan kewajiban tercatat sekitar Rp656,82 miliar dan ekuitas mencapai sekitar Rp66,48 triliun.

“Selain itu, laporan operasional mencapai Rp7,68 triliun, sementara saldo anggaran lebih setelah koreksi tercatat sebesar Rp516,82 miliar,” ujar Azhar Kahfi.

Ia menambahkan, meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD menilai capaian tersebut belum cukup jika tidak diikuti peningkatan kualitas belanja daerah.

Azhar Kahfi menjelaskan, Banggar mengapresiasi predikat WTP yang diraih secara berturut-turut. Namun pemerintah kota harus mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan serapan anggaran, dan memperbaiki kinerja OPD.

Ia menambahkan, Banggar dorong adanya pengendalikan SILPA agar optimal, serta mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap eksekusi anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, mendapatkan persetujuan atas rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Dengan Peraturan DPRD Kota Surabaya No. 1 Tahun 2022, beber Azhar Kahfi, kemudian Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya menyusun jadwal dan melakukan pembahasan terkait persetujuan atas rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Kedepan, Banggar mendorong Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kinerja OPD dalam pelaksanaan peningkatan daya serapan anggaran,” pungkas Azhar Kahfi.(trs)