Surabaya, newrespublika-Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/09/2026) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada, DLH Kota Surabaya, Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat Jatim, terkait air keruh dan pengelolaan air mandiri di perumahan orang berduit (elit).
Dalam RDP, Anggota Komisi B dari PDIP, H. Budi Leksono menyampaikan, ada beberapa poin di RDP kali ini pertama soal air keruh yang dirasakan pelanggan.
Budi Leksono atau Bulek ingin PDAM menyampaikan dengan kejadian seperti itu karena kesalahan PDAM, tapi mengapa tetap pelanggan di tagih bayar.
“Seharusnya tagihan di nol kan saja, karena pelanggan menerima air keruh yang notabene kesalahan dari PDAM, mohon ini menjadi perhatian Dirut PDAM Surabaya,” ujar Bulek.
Ia menambahkan, seharusnya ada kebijakan dari PDAM kepada pelanggan jika suplai air keruh dan bau maka tagihan di nol kan saja.
Bulek menjelaskan, berbicara air PDAM yang katanya kualitas 4 itu kan mestinya PDAM alatnya lebih canggih. Artinya, air tidak langsung tersalurkan dengan kondisi yang keruh.
Kalau keruh, terang Ketua Fraksi PDIP ini, mungkin didalam meteran air keran dibuka langsung tahu jika itu keruh. Tapi kalau air masuk tandon akhirnya pelanggan butuh tenaga untuk menguras tandon air.
Yang ke dua, tegas Bulek, Komisi B meminta penjelasan dari Dirut PDAM terkait pengembang perumaha mewah yang mengelola air yang suplainya dari PDAM, apakah soal izin-izinnya termasuk SLF (Sertifkat Laik Fungsi) apakah sudah dilengkapi oleh pengembang atau developer.
“Jangan sampai timbul kecemburuan sosial, dimana masyarakat mendapat air yang berkualitas rendah, sementara untuk perumahan elit berkualitas tinggi. Ini akhirnya muncul narasi elit dan alit,” ungkapnya.
Bulek kembali menerangkan, setiap pelanggan (warga) tentu telah membayar retrubusi air ke PDAM.
Artinya, beber Bulek, ada rumah-rumah atau pengusaha-pengusaha yang saya rasa inilah yang timbul kecemburuan juga, sehingga pengembang ini memakai fasilitasnya sendiri tetapi warga masyarakat kecil pun diwajibkan untuk membayar retribusi yang nyantol ke PDAM.
“Jadi mohon penjelasan dari Dirut PAM Surya Sembada Surabaya terkait hal tersebut diatas, jangan sampai pelanggan dirugikan,” pungkasnya.(trs)
