Surabaya, newrespublika– Pansus Raperda Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mendorong perubahan mendasar dalam pola pengendalian banjir di Kota Pahlawan.
Jika selama ini normalisasi saluran air cenderung dilakukan setelah muncul keluhan masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir mengusulkan sistem yang lebih terencana dan preventif melalui normalisasi berkala setiap tiga tahun, didukung penyediaan peralatan di seluruh kelurahan.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Pansus Pengendalian dan Penanggulangan Banjir di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (3/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Sukadar yang menilai persoalan banjir tidak cukup diselesaikan dengan langkah-langkah insidental, melainkan membutuhkan sistem yang berkelanjutan sejak dari tingkat wilayah.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian Pansus adalah keterbatasan peralatan normalisasi saluran di lapangan. Kondisi tersebut membuat proses pengerukan sedimentasi maupun pembersihan saluran kerap tertunda karena alat harus digunakan secara bergantian dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Menurut Sukadar, hasil kajian akademik yang disampaikan kepada Pansus menunjukkan bahwa kebutuhan pendanaan untuk memperkuat sistem pengendalian banjir masih dapat ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
“Menurut kajian yang disampaikan Prof. Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H , pendanaan pengendalian banjir dapat diambil dari APBD. Yang harus didanai bukan hanya operasional, tetapi juga pengadaan peralatan agar penanganan banjir lebih efektif,” ujar Sukadar.
Ia menilai, pengadaan peralatan dasar di setiap kelurahan akan memangkas waktu respons pemerintah ketika terjadi pendangkalan saluran atau muncul titik-titik yang membutuhkan normalisasi segera.
“Kalau kita ingin melakukan normalisasi di seluruh Kota Surabaya, alatnya tidak boleh hanya berada di satu lokasi. Selama ini alat harus bergantian dipindahkan sehingga permintaan masyarakat sering kali harus menunggu,” katanya.
Pansus mengusulkan setiap dari 153 kelurahan di Surabaya memiliki seperangkat peralatan ringan untuk menunjang pekerjaan normalisasi. Dengan estimasi kebutuhan sekitar Rp15 juta per kelurahan, total anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
“Kalau dihitung, kebutuhan peralatan sekitar Rp15 juta untuk setiap kelurahan. Totalnya kurang lebih Rp1,4 miliar dan menurut kami APBD Surabaya mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut,” jelas Sukadar.
Dalam skema yang diusulkan, peralatan ringan seperti jack hammer, cangkul, dan perlengkapan pendukung ditempatkan di tingkat kelurahan agar dapat digunakan kapan saja. Sementara alat berat seperti ekskavator mini cukup tersedia di tingkat kecamatan sehingga tetap efisien namun mudah dijangkau ketika diperlukan.
Selain penguatan sarana, Pansus juga mengusulkan perubahan pola kerja. Normalisasi saluran tidak lagi dilakukan berdasarkan laporan warga semata, melainkan dijadwalkan secara menyeluruh setiap tiga tahun sehingga seluruh kawasan Surabaya memperoleh penanganan secara bergilir.
“Kami ingin ada timeline yang jelas. Tiga tahun sekali dilakukan normalisasi besar di seluruh Surabaya. Setelah selesai satu siklus, kembali lagi dari awal sehingga kegiatan ini berlangsung terus-menerus,” terang Sukadar.
Pansus juga menilai keberhasilan pengendalian banjir tidak hanya bergantung pada pemerintah. Setelah normalisasi dilakukan, masyarakat perlu dilibatkan melalui kerja bakti untuk menjaga saluran tetap bersih sehingga kapasitas drainase tidak kembali menurun akibat penumpukan sampah maupun sedimentasi. (trs)
