Surabaya, newrespublika-Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari PSI, Josiah Michael mendatangi Komisi II DPR RI dan Pansus Agraria DPR di Senayan Jakarta, Kamis (09/04/2026) serta memberikan surat rekomendasi guna mengurai polemik kasus tanah di Surabaya secara all out.
Seperti diketahui, polemik kasus tanah warga yang seringkali di klaim oleh perusahaan BUMN di Surabaya maupun pihak-pihak lain, yang akhirnya menimbulkan keresahan warga kota Pahlawan.
“Saya ke DPR RI untuk menyerahkan rekomendasi dan kronologis berbagai kasus tanah di surabaya. Surat saya serahkan ke Komisi II yang membidangi pertanahan dan ke Pansus Reforma Agraria DPR RI,”ujar Josiah Michael.
Ia menerangkan, melalui surat ini kamj menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus kritik keras terhadap kondisi tata kelola pertanahan di Indonesia, yang saat ini masih jauh dari prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap rakyat.
Josiah Michael menjelaskan, konflik pertanahan yang masih masif di Kota Surabaya telah terjadi secara sistemik dan melibatkan berbagai entitas negara antara lain, konflik surat ijo antara warga dengan Pemkot Surabaya, konflik tanah antara warga dengan Pertamina, PT KAI, Pelindo, dan TNI.
Josiah membeberkan, fakta di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan atas tanah, kedua, ketidakpastian status tanah milik rakyat, dan ke tiga, lemahnya perlindugan masyarakat apalagi jika berkonflik dengan negara.
Padahal, tegas Josiah, Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang, UU Pokok Agraria menegaskan, bahwa negara harus menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penguasaan tanah.
“Fakta ini menunjukkan bahwa negara tidak hadir sebagai penyelesai konflik, melainkan justru menjadi dalam tanda kutip, bagian dari konflik itu sendiri,”tegas Bro Josiah.
Dirinya menambahkan, dengan kedatangan saya langsung ke Komisi II DPR RI dan Pansus Reformasi Agraria, mendapat solusi yang sangat baik bagi warga Kota Surabaya. Kasihan warga kita berpuluh-puluh tahun menempati lahannya, tiba-tiba diklaim pihak lain.
“Dan kami di DPRD Surabaya akan terus berjuang keras guna mengembalikan hak tanah warga yang faktanya memiliki SHM, namun diklaim pihak lain yang juga sama memiliki sertifikat,”pungkasnya.(trs)
