Truk Sampah Swasta Dilarang Melintas Jalan di Surabaya, Komisi C: Perlu Adanya Regulasi Tentang Standarisasi Usia Truk

Truk Sampah Swasta Dilarang Melintas Jalan di Surabaya, Komisi C: Perlu Adanya Regulasi Tentang Standarisasi Usia Truk

Surabaya, newrespublika- Komisi C DPRD Surabaya menilai perlu adanya regulasi standarisasi umur truk sampah berapa lama kendaraan itu layak beroperasi, ketika Pemkot Surabaya melarang truk sampah swasta melintas di jalan-jalan Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana memperketat izin uji kelayakan bagi truk pengangkut sampah milik pihak swasta yang beroperasi di wilayahnya, Minggu (12/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai solusi atas banyaknya temuan armada yang tetap memaksa beroperasi meski dalam kondisi tidak layak jalan, khususnya milik swasta dari pihak ketiga mall-mall di Surabaya.

“Karena di Surabaya juga belum punya regulasi tentang standarisasi truk sampah itu tidak layak itu sampai tahun berapa, ini kan yang perlu kita pikirkan bersama,” ujar anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Achmad Nurdjayanto, Selasa (14/04/2026).

Ia menambahkan, memang tepat sekali karena hari ini bukan hanya truk sampah sebenarnya yang bisa membahayakan keselamatan warga Surabaya, walaupun truk-truk yang komersial juga ini kan juga kita harus waspada.

Jadi, sambung Achmad, truk tua pun gak ada batasannya masih bisa boleh jalan, khusus untuk truk sampah ini kan juga sangat riskan. Jangankan truk yang usianya tua, truk yang baru ini pun terkendala karena memang membawa limbah.

“Saya mengkhawatirkan bahwasannya ini nanti ketika truknya mogok dan lain sebagainya, itu dapat mencemari lingkungan di sekitarnya,” tutur politisi muda Partai Golkar Kota Surabaya ini.

Acmad Nurdjayanto menjelaskan, ketika truk itu sudah usianya tua jarena karoseri untuk membawa truk itu juga sudah tidak rapat dan tidak sebagus ketika masih awal dan banyak yang bocor.

Ini kan juga merugikan masyarakat, tegas Achmad, misalnya ketika masyarakat mau sekolah mau berangkat kerja ketika kena cairan limbah sampah akan susah juga untuk dibersihkan.

Untuk itu, jelas Achmad, saya juga berharap bukan hanya terkait dengan truk sampah yang dikelola oleh swasta, tetapi juga truk sampah yang dikelola oleh pemerintah kota Surabaya.

Misalnya, truk yang di pihak ketiga (swasta) pun saya berharap memang ada regulasi khusus yang mengatur misalnya truk itu bisa layak itu 10 atau maksimal 15 tahun, dibawa itu tidak boleh jalan.

Atau usia truk sampah 10 tahun, terangnya, kontrak-kontraknya itu juga harus jelas. Dan pemerintah kota ketika sebelum memberikan aturan terkait truk sampah yang dikelola oleh swasta itu, saya berharap Pemkot Surabaya memberikan contoh terkait dengan pembaruan-pembaruan kontrak, terkait dengan truk swasta yang ada di kota Surabaya.

Lebih jauh Achmad Nurdjayanto mengatakan, memang sampah ini untuk pengelolaan kebersihan tentunya juga harus yang membawa bukan hanya di lokasi TPS (Tempat Pembuangan Sementara), tapi ketika harus sampai ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sepanjang jalan ini kan juga harus menjaga kebersihannya.

“So, kami di Komisi C mendukung apa yang disampaikan oleh Pak Walikota terkait dengan truk swasta yang usianya sudah lama dilarang melintasi jalan, karena memang untuk melindungi masyarakat kota Surabaya juga,” pungkasnya. (trs)