Anggaran Pendidikan Surabaya Dievaluasi, Bang Jo: Jangan Berhenti di Angka 20 Persen

Anggaran Pendidikan Surabaya Dievaluasi, Bang Jo: Jangan Berhenti di Angka 20 Persen

Surabaya, newrespublika-Besarnya anggaran pendidikan Kota Surabaya dinilai belum cukup menjadi ukuran keberhasilan pembangunan sektor pendidikan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola, distribusi, dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.

Sorotan tersebut disampaikan Bang Jo dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ia mengingatkan, pemerintah kota tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, tetapi juga harus memastikan alokasi tersebut mampu menjawab kebutuhan pendidikan warga Surabaya sebagai kota metropolitan.

Berdasarkan data penganggaran yang disampaikan dalam pembahasan, alokasi fungsi pendidikan Kota Surabaya secara akumulatif telah mencapai 22,6 persen. Dengan demikian, secara persentase telah melampaui batas minimal 20 persen.

Namun, Bang Jo menyoroti distribusi anggaran yang tidak seluruhnya berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan. Sebanyak 16,34 persen dialokasikan langsung melalui Dinas Pendidikan, sedangkan sekitar 6–7 persen lainnya tersebar di sejumlah dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD), hingga tingkat kecamatan dalam bentuk program yang memiliki fungsi pendidikan.

Menurut Bang Jo, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian, terutama terkait efektivitas pelaksanaan program dan tingkat serapan anggaran yang berada di luar Dinas Pendidikan.

“Jangan sampai secara akumulatif anggaran pendidikan sudah memenuhi bahkan melampaui 20 persen, tetapi efektivitas penggunaannya belum optimal. Kita perlu melihat apakah anggaran tersebut benar-benar menjawab persoalan pendidikan masyarakat atau justru hanya tersebar dalam berbagai program,” ujar Bang Jo, Kamis (05/11/2026).

Serapan Anggaran Harus Berbanding Lurus dengan Manfaat

Bang Jo memberikan gambaran bahwa berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, serapan anggaran Dinas Pendidikan pada 2025 mencapai sekitar 89 persen. Sementara itu, serapan anggaran yang menjalankan fungsi pendidikan di OPD lain diperkirakan masih berada di bawah 80 persen.

Kondisi tersebut, menurut dia, perlu ditelusuri lebih jauh. Sebab, anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai perangkat daerah tetap harus memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan akses, mutu, dan layanan pendidikan.

Ia menegaskan, ukuran keberhasilan anggaran bukan semata-mata seberapa besar dana yang dialokasikan atau seberapa tinggi tingkat penyerapannya. Hal yang lebih penting adalah dampak nyata bagi masyarakat.

“Anggaran pendidikan harus bisa diukur manfaatnya. Jangan hanya dilihat dari persentase dan serapan, tetapi juga berapa banyak anak yang kembali sekolah, berapa persoalan pendidikan yang terselesaikan, dan bagaimana kualitas pembelajaran bisa meningkat,” tegasnya.

Empat Prioritas Pembenahan Pendidikan

Dalam pembahasan tersebut, Bang Jo menyuarakan empat prioritas yang perlu menjadi perhatian Pemkot Surabaya dalam menyusun dan mengoptimalkan anggaran pendidikan.

Pertama, pemenuhan layanan pendidikan dasar melalui Wajib Belajar 13 Tahun

Pemkot Surabaya didorong menggandeng Bappeda maupun Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk melakukan kajian komprehensif terkait persoalan anak putus sekolah dan anak tidak sekolah.

Kajian tersebut juga perlu mencakup upaya pembebasan ijazah yang masih tertahan, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP. Dengan riset berbasis data dan kondisi lapangan, pemerintah dapat menentukan intervensi yang tepat untuk memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikannya.

Kedua, pemerataan akses dan perlindungan kelompok rentan

Bang Jo meminta penguatan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin, beasiswa, layanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, hingga penyelesaian persoalan administrasi kependudukan yang menghambat akses anak ke sekolah.

Ia juga mendorong evaluasi terhadap aturan maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait masa tunggu intervensi sosial. Menurutnya, ketentuan administratif jangan sampai menjadi penghalang bagi warga dalam memperoleh hak dasar pendidikan sebagaimana dijamin konstitusi.

Ketiga, peningkatan mutu pembelajaran

Surabaya sebagai kota metropolitan perlu terus meningkatkan kualitas pembelajaran, kemampuan literasi, dan kompetensi peserta didik.

Bang Jo menilai, peningkatan mutu pendidikan harus diarahkan agar generasi muda Surabaya mampu bersaing dengan kota-kota besar di Asia Tenggara sekaligus siap menghadapi perkembangan teknologi yang semakin cepat.

Karena itu, alokasi anggaran perlu memperhatikan peningkatan kualitas proses belajar, bukan hanya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana.

Keempat, penguatan pendidikan sepanjang hayat atau lifelong learning

Pendidikan tidak boleh berhenti pada jenjang sekolah formal. Pemkot juga perlu mengoptimalkan program pendidikan kesetaraan serta pelatihan vokasi dan keterampilan bagi masyarakat yang sudah berada di luar usia sekolah.

Program-program yang tersebar di berbagai OPD, seperti pelatihan budidaya di Dinas Ketahanan Pangan maupun program pemberdayaan di tingkat kecamatan, harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas.

“Program pelatihan jangan hanya selesai pada kegiatan. Harus ada tolok ukur, apakah keterampilan masyarakat meningkat, apakah bisa membuka peluang usaha, dan apakah memberikan dampak ekonomi bagi peserta,” jelasnya.

Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi

Bang Jo menegaskan, sebelum memperluas berbagai program penunjang, Pemkot Surabaya harus memastikan seluruh kebutuhan dasar dan kewajiban utama pendidikan bagi warga telah terpenuhi.

Mulai dari memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari akses pendidikan, memberikan perlindungan bagi kelompok rentan, meningkatkan kualitas pembelajaran, hingga menyediakan kesempatan belajar bagi masyarakat di luar usia sekolah.

Menurutnya, anggaran pendidikan yang besar harus menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan pendidikan secara menyeluruh, bukan sekadar memenuhi ketentuan persentase dalam dokumen APBD.

“Jangan sampai kita terlalu jauh berbicara tentang program-program penunjang, sementara masih ada anak putus sekolah, warga yang kesulitan mengakses pendidikan, atau kelompok rentan yang belum mendapatkan layanan. Kebutuhan dasar pendidikan harus dipastikan terpenuhi 100 persen,” pungkas Bang Jo.(trs)