Surabaya, newrespublika-Tujuh kali berturut-turut menyandang predikat Kota Layak Anak (KLA) menjadi capaian yang membanggakan bagi Pemerintah Kota Surabaya.
Namun, penghargaan tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai simbol administratif semata. Perlindungan terhadap anak harus benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang publik.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, Senin (3/8).
Politisi PKS yang akrab disapa Bang Jo itu menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari banyaknya penghargaan yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana anak-anak merasa aman, terlindungi, dan dapat tumbuh sesuai dengan hak-haknya.
“Pemkot Surabaya sudah tujuh kali meraih predikat Kota Layak Anak. Tentu ini patut diapresiasi. Tetapi jangan sampai hanya menjadi predikat. Yang paling penting adalah bagaimana implementasinya benar-benar dirasakan oleh anak-anak dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bang Jo.
Menurut Bang Jo, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh melalui tiga pendekatan, yakni preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Namun demikian, ia menilai upaya pencegahan harus menjadi prioritas agar berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak dapat dicegah sejak dini.
Salah satu langkah strategis yang didorong DPRD adalah penyempurnaan regulasi melalui pembentukan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga sebagai penguat Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak.
“Perda Kota Layak Anak sudah ada, tetapi perlu dilengkapi dengan Perda Ketahanan Keluarga. Perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara harus menjadi satu ekosistem yang saling menguatkan,” katanya.
Bang Jo menilai keluarga merupakan benteng pertama dalam melindungi anak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak sedikit kasus kekerasan maupun eksploitasi justru terjadi di lingkungan keluarga sendiri.
Karena itu, menurutnya, penguatan fungsi keluarga menjadi kebutuhan mendesak agar rumah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Selain keluarga, Bang Jo juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi Sekolah Ramah Anak.
Ia menilai status tersebut tidak cukup hanya menjadi label, tetapi harus dibuktikan melalui terciptanya lingkungan belajar yang bebas dari perundungan (bullying), diskriminasi, maupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.
“Perlu evaluasi secara berkala, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kita harus memetakan apakah masih ada praktik bullying atau bentuk-bentuk lain yang tidak ramah terhadap anak. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi mereka,” tegasnya.
Bang Jo juga mengingatkan pentingnya menjaga hak anak untuk menikmati masa kanak-kanak tanpa tekanan yang berlebihan.
“Jangan sampai anak-anak dipaksa tumbuh terlalu cepat. Mereka berhak bermain, belajar, berkreasi, dan berkembang sesuai tahapan usianya. Itu adalah hak dasar yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mendorong pemerintah terus memperluas penyediaan ruang publik yang ramah anak, seperti taman kota, ruang bermain, serta fasilitas umum yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.
Dalam kesempatan tersebut, Bang Jo turut mengingatkan semakin beragamnya bentuk eksploitasi terhadap anak yang berkembang seiring kemajuan teknologi dan perubahan sosial.
Menurutnya, sedikitnya terdapat empat bentuk eksploitasi yang perlu mendapat perhatian serius.
Pertama adalah eksploitasi digital, ketika anak dijadikan konten di media sosial demi mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi.
“Banyak orang tua yang tanpa sadar mengeksploitasi anaknya di ruang digital demi mendapatkan perhatian atau popularitas. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Kedua adalah eksploitasi ekonomi, seperti memaksa anak bekerja, berjualan, mengamen, bahkan mengemis pada saat jam sekolah.
“Masih ada anak-anak yang seharusnya belajar tetapi dipaksa mencari uang. Bahkan balita yang digendong untuk mengemis pun merupakan bentuk eksploitasi, meskipun dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” tegas Bang Jo.
Selain itu, ia juga menyoroti kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis maupun seksual, serta ancaman perdagangan anak (child trafficking) yang harus diantisipasi sedini mungkin.
Meski demikian, Bang Jo menilai Surabaya masih layak menyandang predikat Kota Layak Anak karena pemerintah selama ini menunjukkan komitmen dalam menangani setiap kasus yang muncul.
Ia mencontohkan berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang ditindaklanjuti melalui pendampingan korban, proses hukum terhadap pelaku, hingga rehabilitasi psikologis melalui rumah aman.
“Yang membuat Surabaya tetap layak disebut Kota Layak Anak adalah adanya tindak lanjut yang jelas. Pemerintah bergerak melalui pendekatan preventif, kuratif, hingga rehabilitatif sehingga korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh,” jelasnya.
Namun demikian, Bang Jo menegaskan bahwa perlindungan anak tidak akan optimal tanpa regulasi yang memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk apabila pelakunya merupakan orang tua sendiri.
Karena itu, ia mengusulkan agar Perda Ketahanan Keluarga nantinya juga mengatur sanksi terhadap orang tua yang terbukti melakukan eksploitasi terhadap anak.
“Kalau orang tua justru menjadi pelaku eksploitasi, harus ada konsekuensi hukum. Anak tidak boleh dijadikan alat mencari uang ataupun kepentingan lainnya. Negara harus hadir melindungi mereka,” tegasnya.
Bang Jo berharap penyempurnaan regulasi tersebut mampu memperkuat perlindungan hak-hak dasar anak, mulai dari hak hidup, hak tumbuh kembang, hak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, hingga lingkungan yang aman dan nyaman.
“Jangan sampai Kota Layak Anak hanya menjadi slogan atau penghargaan semata. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap anak di Surabaya benar-benar terlindungi, tumbuh sehat, bahagia, dan menjadi generasi penerus yang berkualitas,” pungkasnya.(trs)
