Surabaya, newrespublika-Komisi A DPRD Surabaya menyebut aset pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan publik.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi A, Pdt. Rio Pattiselanno saat dimintai tanggapannya terkait penertiban aset-aset pemkot yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menertibkan sekaligus mengamankan lahan aset daerah seluas 1.210 meter persegi di Jalan Margorejo, Surabaya, Sabtu (29/8/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan untuk memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aset Pemkot adalah merupakan aset publik, ini yang harus dipahami,” ujar Pdt. Rio Pattiselanno, Sabtu (29/08/2026).
Oleh sebab itu, kata Rio, itu tidak boleh ada ruang bagi penguasaan atau pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
Ia menegaskan, aset pemerintah kota Surabaya harus diamankan, ditertibkan, dan yang paling penting dikembalikan manfaatnya untuk kepentingan warga kota Surabaya.
Rio Pattiselanno menjelaskan, aset Pemkot harus memiliki fungsi yang jelas dan terukur. Setiap tanah dan bangunan milik Pemkot perlu dipastikan status, peruntukan, penggunaan, serta manfaatnya bagi warga.
“Tidak boleh ada pemanfaatan tanpa dasar hubungan hukum yang jelas. Prinsipnya harus tegas bahwa siapapun yang menggunakan atau menguasai aset Pemkot wajib memiliki dasar hubungan hukum yang sah,” tegas politisi PSI Kota Surabaya ini.
Rio menambahkan, pendataan dan legal audit aset harus diperkuat. Pemkot harus melakukan inventarisasi secara berkala. Aset yang belum jelas status pemanfaatannya harus segera ditindaklanjuti.
Lebih jauh Rio Pattiselanno mengatakan, penertiban harus dilakukan secara adil dan transparan. Penertiban jangan dilakukan saat muncul persoalan.
“Perlu ada mekanisme yang jelas sebelum tindakan penertiban dilakukan apabila memang tidak terdapat dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Rio membeberkan, aset yang sudah ditertibkan jangan sampai terbengkalai. Setelah penertiban maka Pemkot harus segera menentukan rencana pemanfaatan berikutnya. Jangan sampai kosong dan akhirnya dikuasai oleh pihak lain lagi.
Utamakan manfaat langsung bagi warga, kata Rio, aset daerah bukan sekedar angka dalam neraca pemerintah, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat.
Dirinya mendorong agar aset Pemkot tidak diklaim orang yang tidak bertanggungjawab, maka perlu melibatkan RT, RW, LPMK dan tokoh masyarakat serta masyarakat sekitar.
Mereka, jelas Rio, perlu diberi ruang untuk menyampaikan kebutuhan terhadap aset tersebut. Dengan demikian pemanfaatan aset tidak hanya benar secara administrator dan hukum tetapi juga tepat guna dan sesuai kebutuhan lingkungan.
Jadi, sambungnya, perlu dijaga antara penertiban, kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai penertiban berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi harus dilanjutkan dengan optimalisasi aset dan menghadirkan fasilitas publik yang benar-benar dibutuhkan warga,”kata Rio.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, dalam penertiban tersebut, pihaknya mengamankan lahan aset milik Pemkot Surabaya yang sebelumnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah kota.
“Kami melakukan penertiban dan pengamanan aset karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan milik Pemkot Surabaya tanpa memiliki hubungan hukum. Total ada enam bangunan yang kami tertibkan,” tutup Rizal.(trs)
