Johari Mustawan: Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Johari Mustawan: Pemkot Surabaya Pastikan Pengelolaan Limbah B3 RSUD EC Sesuai Prosedur

Surabaya, newrespublika-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pengelolaan limbah medis berbahan berbahaya dan beracun (B3) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini (EC) dilakukan sesuai prosedur.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan pembuangan limbah medis berupa jarum suntik secara sembarangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran dan memastikan pengelolaan limbah medis di rumah sakit milik Pemkot Surabaya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Surabaya dalam pengelolaan limbah medis juga bekerja sama dengan PT Wastec International untuk pengangkutan dan pengelolaan limbah medis, termasuk limbah padat dan limbah tajam.

“Pengangkutan limbah medis dilakukan sesuai prosedur dengan pencatatan secara elektronik melalui Festronik sistem dari Kementerian Lingkungan Hidup RI,” kata Billy, Selasa (25/8/2026).

Billy menjelaskan, limbah tajam seperti jarum suntik memiliki prosedur penanganan tersendiri. Jarum setelah digunakan dipisahkan dari bagian disposable dan dimasukkan ke dalam wadah khusus untuk mencegah risiko tertusuk bagi petugas maupun masyarakat.

Terkait informasi yang beredar, ia menegaskan Dinkes telah melakukan klarifikasi terhadap RSUD Eka Candrarini.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, setiap informasi terkait pelayanan publik, terlebih menyangkut limbah medis yang memiliki risiko terhadap kesehatan masyarakat, harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya.

“Harus dipastikan lagi kebenaran informasi yang ada. Jangan sampai hanya karena mengejar viral, kemudian justru membiaskan informasi yang sebenarnya,” ujar Bang Jo saat dihubungi awak media, Kamis 27/8/2026.

Ia mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya melalui Dinkes dan RSUD Eka Candrarini yang telah melakukan penelusuran serta klarifikasi terhadap informasi tersebut.

“Pemkot sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi, baik dari Dinas Kesehatan maupun RSUD Eka Candrarini. Dari hasil klarifikasi tersebut, limbah yang ditemukan bukan berasal dari RSUD Eka Candrarini,” katanya.

Bang Jo menilai pengelolaan limbah medis memang harus dilakukan secara ketat karena menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus diperhatikan mulai dari sumber limbah hingga proses pengangkutan dan pengolahan.

Pertama, pemilahan harus dilakukan sejak awal dari sumber atau ruangan yang menghasilkan limbah. Limbah medis harus dipisahkan sesuai karakteristiknya sehingga tidak tercampur dengan limbah umum.

Tahap berikutnya adalah penyimpanan. Limbah B3 medis harus ditempatkan pada tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 sesuai ketentuan waktu penyimpanan dan karakteristik limbah.

“Setelah itu baru dilakukan pengangkutan dan pengolahan. Pengangkutan harus menggunakan kendaraan khusus, kemudian limbah dimusnahkan atau diolah dengan teknologi dan fasilitas yang memenuhi ketentuan, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi,” jelasnya.

Bang Jo menambahkan, kepatuhan terhadap seluruh tahapan tersebut penting untuk memastikan limbah medis tidak menimbulkan dampak terhadap kesehatan maupun lingkungan.

Ia juga meminta pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul persoalan atau informasi yang viral di media sosial.

“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP dan aturan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin sehingga pengelolaan limbah medis benar-benar aman, baik bagi tenaga kesehatan, petugas pengelola limbah, masyarakat maupun lingkungan,” pungkas Bang Jo.(trs)