Surabaya, newrespublika – Komisi B DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terutama terkait implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam sistem perizinan berusaha.
KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan jenis kegiatan lapangan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa.
KBLI 2025 merupakan pembaruan dari KBLI 2020 dan ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang diundangkan pada 18 Desember 2025.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, H. Budi Leksono, SH, mengatakan bahwa setiap perubahan kebijakan perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami hambatan dalam proses perizinan.
“Kami sebagai komisi B juga tetap akan turun ke masyarakat dengan program sapa kepada warga masyarakat, sehingga jangan sampai ada ketidaktahuan yang yang justru menghambat masalah perizinan berusaha,” ujar Budi Leksono yang biasa disapa Buleks kepada wartawan di gedung DPRD Surabaya, Kamis (27/08/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan informasi dan pendampingan terkait KBLI 2025 dapat memanfaatkan layanan yang disediakan DPMPTSP Kota Surabaya, termasuk datang langsung ke Klinik Investasi DPMPTSP di Gedung Siola.
Jadi, terang Buleks, jangan sampai masyarakat tidak tahu dengan segala aturan KBLI ini. Lebih lanjut menurutnya, pelaku usaha disektor pelabuhan juga harus memahami terkait perubahan aturan untuk migrasi KBLI yang baru agar tidak dibingungkan dengan perubahan yang harus merubah dari akta notarisnya juga.
“Jadi ini yang tentunya perlu masyarakat ini paham sehingga nanti tetap kita turun. Waktu itu saya memang komunikasi langsung dengan Kadis DPMPTSP Kota Surabaya kita sharing soal migrasi atau penyesuaian KBLI ini,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini.
Buleks kembali menambahkan, komunikasi antara Komisi B DPRD Surabaya dengan DPMPTSP melalui sosialisasi dan pendampingan menjadi penting agar pelaku usaha memperoleh kepastian dan tidak mengalami hambatan karena kurang memahami perubahan ketentuan.
Mudah-mudahan program DPMPTSP Kota Surabaya ini juga menjadi sarana atau bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
Menurutnya tidak ada yang susah karena pemerintah kota siap memberikan pelayanan dan edukasi secara transparan, tanpa biaya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam menghadapi perubahan aturan.
Lebih jauh Buleks berharap perubahan regulasi dapat dipahami dengan baik sehingga proses pelayanan perizinan tidak tersendat karena ketidak pahaman masyarakat.
“Nah ini kita terus bersosialisasi, berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Surabaya dan menyampaikan kepada masyarakat.”kata Buleks.
Buleks mengungkapkan, sebelumnya Komisi B juga telah melakukan sosialisasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai kebijakan perizinan lainnya.
“Kalau ada aturan dari pemerintah, tugas kami adalah membantu meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Selanjutnya DPMPTSP Kota Surabaya memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai kewenangannya,” ungkap Buleks.
Sementara itu Yohanes Franklin, Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Surabaya mengatakan terkait program layanan Pemerintah Kota Surabaya terus mendorong kepatuhan pelaku usaha terkait Perizinan Berusaha termasuk di dalamnya melakukan sosialisasi mengenai implementasi KBLI yang merupakan kode klasifikasi kegiatan usaha.
Ada pembaruan dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025, sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha memahami proses penyesuaiannya.
“DPMPTSP Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi secara lebih luas, termasuk kepada pelaku UMKM, termasuk terkait implementasi KBLI 2025 agar dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kebingungan dalam proses pelayanan perizinan.” tutup Yohanes. (trs)
