Pansus Raperda Jamsostek Beri Pembinaan kepada Pemberi Kerja yang Bermitra dengan Pemkot Surabaya

Pansus Raperda Jamsostek Beri Pembinaan kepada Pemberi Kerja yang Bermitra dengan Pemkot Surabaya

Surabaya, newrespublika– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya menggelar rapat lanjutan bersama perwakilan dinas terkait di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, pada Senin (31/8/2026).

Ketua Pansus Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Abdul Malik mengarakan, pada pembahasan Raperda Jaminan Sosial Tenagakerjaan hari ini adalah kita membahas tentang pembinaan terhadap pemberi kerja yang bermitra dengan pemerintah kota Surabaya seperti, siapa saja mereka yang salah satunya adalah penyedia jasa kerja lokal.

Kemudian, lanjut Abdul Malik, tenaga kerja asing yang bekerja di daerah, kemudian juga pembinaan kepada BUMD hal ini juga menjadi amanah konstitusi, kemudian pembinaan terhadap lembaga koperasi badan usaha swasta perusahaan penempatan pekerja migran atau agency.

“Terus kemudian pekerja rumah tangga yang membina siapa? Yang membina adalah dinas terkait dan perangkat daerah, kemudian teknisnya ada yang dengan publikasi sosialisasi dan workshop pembinaan terhadap PRT atau Pekerja Rumah Tangga,” ujar Abdul Malik.

Ia menambahkan, pembinaan kepada PRT ini dilakukan dengan bentuk sosialisasi melalui lembaga sosial. Jadi pembahasan hari ini adalah Penguatan terhadap Pembinaan kepada para pekerja, terus kemudian Dengan penyelenggara mitra pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian perlindungan hukum yang jelas dan menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Surabaya.

“Fokus dan tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman serta perlindungan atas risiko kerja bagi pekerja, baik di sektor formal maupun sektor informal,” tegas Abdul Malik saat memimpin rapat.

Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai hak dan kewajiban terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga setiap pekerja dapat memperoleh perlindungan yang layak atas risiko yang mungkin timbul selama menjalankan pekerjaannya.

Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, raperda ini juga menargetkan peningkatan kepatuhan dari kalangan pengusaha. Abdul Malik menegaskan bahwa banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program jaminan sosial.

“Kami ingin meningkatkan kepatuhan pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini akan kami perkuat melalui penegasan aturan dan pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut,” ujarnya.

Penegakan aturan dan sanksi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pekerja yang terabaikan hak jaminan sosialnya.

Salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam pembahasan raperda ini adalah upaya memperluas cakupan perlindungan bagi kelompok pekerja rentan. Selama ini, banyak kelompok pekerja di sektor informal yang belum tersentuh jaminan sosial secara memadai.

Abdul Malik menjelaskan bahwa Pansus masih mendalami pembahasan untuk memperjelas cakupan dan definisi perlindungan bagi kelompok-kelompok tersebut, antara lain, pengemudi ojek online, nelayan, kelompok tani, pekerja rumah tangga, dan pelaku pekerja kreatif

“Kami ingin memastikan, siapa pun yang bekerja dan berkontribusi di Kota Surabaya, berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai, tanpa terkecuali,” pungkas Malik.(trs)