Surabaya, newrespublika – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat lanjutan bersama dinas terkait di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (29/07/2026).
Ketua Pansus Abdul Malik mengatakan, tujuan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan kepastian perlindungan hukum.
“Meningkatkan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerja, serta memperluas jaminan sosial bagi pekerja rentan,” ujar Abdul Malik.
Ia menerangkan, fokus dan tujuan utama kepastian Perlindungan dengan memberikan rasa aman, dan perlindungan atas risiko kerja bagi pekerja sektor formal maupun informal.
Selain itu, kata Abdul Malik, kepatuhan perusahaan, meningkatkan kepatuhan pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan melalui penegasan aturan dan sanksi.
Abdul Malik menambahkan, Pansus juga masih membahas perlindungan pekerja rentan, memperjelas cakupan dan definisi perlindungan bagi kelompok rentan seperti ojek online, nelayan,kelompok Tani, pekerja rumah tangga, hingga pekerja kreatif.
“Kalau ada yang sudah bekerja di perusahaan tapi Tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa disampaikan ke kami,” pungkasnya. (trs)
