DPRD Surabaya Usul Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Dihapus

DPRD Surabaya Usul Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Dihapus

Surabaya, newrespublika-DPRD Surabaya mengusulkan kepada pemerintah kota agar retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) dihapus.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan, dihapusnya retribusi parkir TJU agar tidak ada lagi pungutan-pungutan liar di area parkir jalan umum.

“Jadi masyarakat bisa parkir di Surabaya bebas pungutan parkir di jalan. Masyarakat hanya perlu membayar pajak parkir yang di bayarkan berbarengan dengan pembayaran STNK,” ujar Josiah Michael, Senin (31/08/2026).

Ia menjelaskan, masalah parkir di Surabaya tidak kunjung usai,banyak masalah yang timbul akibat parkir. Diakui memang berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya untuk mengatasi permasalahan parkir di kota Surabaya.

Josiah mengapresiasi langkah-langkah tegas dan kerja keras pemkot Surabaya terutama Dinas Perhubungan dalam mengatasi permasalahan parkir di Surabaya.

Tetapi dalam rapat pembahasan PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2026, terang Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya ini, terlihat tidak ada kenaikan signifikan terhadap pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan umum.

“Saat ini PAD yang didapat per Agustus 2026 masih sekitar Rp15 milyar atau 21%, jauh dari target PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya,” tegasnya.

Josiah menambahkan, kami di Komisi C mensupport Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Dishub dalam pembenahan sistem parkir di Surabaya.

Dan saya kira perlu perubahan cara penanganan parkir yang lebih ekstrem untuk menekan kebocoran, bukan hanya penegakan aturan.

Lebih jauh Josiah mengatakan, jumlah sepeda motor di Surabaya lebih dari 3 juta kendaraan, dan mobil lebih dari 500 ribu kendaraan.

Jika untuk motor dikenakan 100 ribu pertahun dan mobil 250 ribu per tahun, bebernya, maka potensi pendapatan parkir di Surabaya lebih dari Rp400 milyar pertahun.

“Saya kira ini jauh lebih murah dari pada uang parkir yang dibayarkan oleh masyarakat ke jukir,” kata Josiah.

Untuk jukir, sambungnya, bisa di gaji oleh pemkot khusus jukir ber KTP Surabaya. Dengan hitungan 1.300 titik parkir resmi dan dua shift kerja, anggaran yang diperlukan hanya Rp120 milar. Jadi pemkot masih surplus R300 miliar atau setara 10 kali penghasilan parkir pemkot Surabaya per Tahun.

Ia kembali mengatakan, praktik di lapangan sudah 100% ga perlu bayar. Dan jika ada yg melanggar sudah bukan tipiring lagi, tetapi bisa masuk tindak pidana dan harus d proses hukum untuk memberi efek jera.

Disinggung mengenai demo oleh jukir, Josiah mengatakan bahwa aksi demo adalah hak konstitusional warga negara Indonesia. Tetapi keputusan pemerintah wajib memperhatikan kemaslahatan masyarakat kota Surabaya.

“Demo hak konstitusional warga sepanjang itu berjalan dengan koridor konstitusi yang ada” pungkasnya.(trs)