Komisi B Dukung Langkah Pemkot Surabaya Terkait Tempat Usaha Wajib Kantongi Izin Penyelenggaraan Parkir

Komisi B Dukung Langkah Pemkot Surabaya Terkait Tempat Usaha Wajib Kantongi Izin Penyelenggaraan Parkir

Surabaya, newrespublika-Komisi B DPRD Surabaya mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya terkait tempat usaha wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Leksono mengatakan, terkait dengan izin-izin area lahan parkir itu karena sudah jelas berkaitan dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pemerintah kota Surabaya.

Mengapa, tegas Budi Leksono, karena PAD kegunaannya untuk pembangunan, baik infrastruktur jalan, pembangunan fisik, pendidikan, dan kesehatan.

“Akses jalan yang menuju ke tempat-tempat usaha saja jika rusak kan Pemkot Surabaya yang memperbaiki. Nah, ini perlu juga diperhatikan kepada para pelaku usaha agar memiliki izin usaha parkirnya,” ujar Budi Leksono di Surabaya, Selasa (21/07/2026).

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya juga harus menginventarisir mana saja area yang berpotensi terjadinya kebocoran terhadap retribusi parkir, yang dalam tanda kutip akibat pelaku usaha belum memiliki izin penyelenggaraan lahan parkir.

“Izin usaha mungkin sudah punya, tapi izin lahan parkirnya juga perlu diurus. Jadi jangan sampai menyalahkan pemerintah kota, yang sudah pasti gencar mensosialisasikan parkir legal,” tegas Bulek sapaan Budi Leksono.

Dirinya berharap ada kerjasama yang baik, tentunya pemerintah kota juga melakukan aktif pengawasan diantaranya baik yang sudah mendapatkan izin ataupun justru yang belum izin.

“Tetapi setidaknya juga ada peringatan kepada pelaku usaha sehingga ada niat untuk mengurus izin, terkait area parkir,” ungkapnya.

Bulek menerangkan, lahan parkir di tempat-tempat usaha jangan sampai mengganggu aktivitas disekitarnya. Tetapi harus ada ketegasan juga jangan sampai berprasangka bahwa ada pembiaran, sehingga pemerintah kota itu yang dikhawatirkan dari dinas terkait ada main-main.

“Nah ini jangan sampai, karena masyarakat itu pasti lebih peka dan jeli bisa membanding-bandingkan. Cuma kita tidak tahu, yang tahu masalah itu berizin dan tidak itu dari dinasnya sendiri,” ungkap Buleks.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

“Kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat,” tutup Basari.(trs)