Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan di TK ABA Muhammadiyah Sambikerep

Bang Jo Soroti Sengkarut Lahan di TK ABA Muhammadiyah Sambikerep

Surabaya, newrespublika-Permasalahan status lahan yang digunakan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) di kawasan Sambikerep menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (22/7), sejumlah pihak diminta segera mencari solusi agar aktivitas belajar mengajar tidak menjadi korban persoalan pertanahan.

Hearing dipimpin Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Hj. Lutfiyah dan dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Perumnas Regional Surabaya-Gresik, serta jajaran Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Cabang Sambikerep.

Hearing digelar menyusul aduan PRM Sambikerep terkait lahan seluas 208 meter persegi yang dibeli dari Perumnas untuk memenuhi persyaratan pendirian TK ABA. Namun setelah transaksi selesai, diketahui bahwa lahan tersebut berstatus sebagai fasilitas umum (PSU).

Perwakilan Pengurus Ranting Muhammadiyah Sambikerep, Supriyono, menjelaskan bahwa TK ABA telah berdiri sejak 2018 dan hingga kini telah melayani kegiatan belajar mengajar bagi anak-anak di wilayah tersebut.

“Sebagai syarat pendirian sekolah, kami diwajibkan memiliki lahan sesuai ketentuan. Tahun 2022 Perumnas menyatakan bersedia menjual tanah tersebut dan pada 2023 panitia pendirian TK melunasi pembayarannya,” ujarnya.

Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Perumnas pusat dan BPKAD Kota Surabaya, pihaknya baru mengetahui bahwa lahan yang telah dibeli ternyata berstatus fasilitas umum.

“Permasalahan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun. Bahkan pengembalian dana yang dijanjikan Perumnas sampai hari ini belum tuntas. Ironisnya, saat kami membeli tanah itu pelunasannya hanya diberi waktu empat bulan, sementara pengembalian dana yang dijanjikan oleh Perumnas sudah berlangsung sekitar 19 bulan dan masih belum selesai, sampai saat ini” katanya.

Supriyono menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut transaksi tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan karena sekolah telah berdiri dan memiliki peserta didik.

Dalam hearing tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Hj. Lutfiyah mempertanyakan proses penjualan lahan yang ternyata merupakan aset fasilitas umum. “Kenapa tanah yang statusnya fasum bisa diperjualbelikan oleh perumnas?” tanyanya.

Lutfiyah juga meminta agar dicarikan solusi sementara sehingga keberadaan TK ABA tetap memiliki kepastian hukum. “Kalau memang memungkinkan, fasum yang saat ini sudah berdiri TK bisa diproses terlebih dahulu agar status sekolah menjadi jelas, ijazah anak-anak dapat diterbitkan, dan izin operasional bersama (IJOB) bisa diberikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Perumnas Regional Surabaya-Gresik Agus Widodo menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui status lahan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya.

“Awalnya kami mengacu pada siteplan lama. Setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah kota, baru diketahui bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas umum. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Muhammadiyah dan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini, termasuk pengembalian dana secara bertahap,” katanya.

Agus menambahkan, hingga kini aset fasilitas umum Perumnas juga belum dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya karena masih terdapat sejumlah persoalan administrasi dan irisan status lahan yang harus diselesaikan.

Sementara itu dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya Heri Setia menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menerbitkan IJOB karena status lahan sekolah belum memiliki kepastian hukum.

“IJOB belum bisa diterbitkan karena status tanahnya belum jelas. Untuk kepentingan peserta didik, kami sempat menyarankan agar anak-anak dipindahkan ke sekolah lain apabila permasalahan ini belum terselesaikan,” ujarnya.

Sedangkan DPRKPP Kota Surabaya, Sugeng menjelaskan bahwa proses penyerahan PSU dari Perumnas kepada Pemerintah Kota masih terkendala kelengkapan administrasi.

“Kendala administrasi ini masih bisa dikomunikasikan agar proses penyerahan PSU dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Sugeng.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo menilai persoalan tersebut harus segera diselesaikan karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak.

Bang Jo mengapresiasi kontribusi organisasi kemasyarakatan, khususnya Muhammadiyah, yang selama ini ikut berperan membangun dunia pendidikan di Kota Surabaya.

“Kami memberikan apresiasi kepada organisasi-organisasi masyarakat yang selama ini telah berkontribusi membangun pendidikan di Surabaya. Kehadiran lembaga pendidikan yang dibangun masyarakat merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.

Bang Jo meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menunggu penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pihak sekolah mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh agar proses perizinan dapat segera diselesaikan.

“Dinas Pendidikan perlu melakukan pendampingan secara intensif, mulai dari proses perizinan hingga langkah-langkah apa saja yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah,” katanya.

Selain itu, Bang Jo juga mengusulkan agar seluruh pihak membuka ruang penyelesaian melalui alternatif penyediaan lahan pengganti apabila memang status lahan yang dibeli tidak memungkinkan untuk dipertahankan.

“Perlu dikaji apakah ada opsi substitusi atau penggantian lahan selain tanah yang telah dibeli oleh TK tersebut sehingga persoalan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Menurut Bang Jo, kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil akibat transaksi jual beli tanah, tetapi juga menyangkut kepastian layanan pendidikan bagi anak-anak.

“Kerugiannya bukan sekadar nilai materiil. Ada anak-anak yang sedang belajar, ada guru yang mengabdi, ada kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. Yang paling penting adalah bagaimana operasional TK ABA tetap bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga hak anak untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu,” tegasnya.

Komisi D DPRD Kota Surabaya berkomitmen terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut dengan mendorong koordinasi lintas instansi agar kepastian hukum atas lahan segera terwujud tanpa mengorbankan hak peserta didik maupun keberlangsungan proses pendidikan.(trs)