Kejam Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Didenda Rp50 Juta, Ini Dia Kata Wakil Ketua Komisi C
Surabaya, newrespublika – Warga yang dengan sengaja membuang sampah perabotan rumah tangga saat kerja bakti Surabaya Bergerak bisa terancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana
